Ruang Lingkup

Ruang lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Kertapati mencakup berbagai aspek terkait pengelolaan dan pengawasan transportasi di wilayah Kertapati, sebuah kecamatan di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam sektor transportasi, Dishub Kertapati memiliki cakupan tugas yang luas dan melibatkan berbagai aspek penting dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.

Berikut adalah ruang lingkup utama yang menjadi tanggung jawab Dishub Kertapati:

  1. Pengelolaan Transportasi Darat
    Dishub Kertapati memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan transportasi darat. Hal ini mencakup berbagai jenis moda transportasi, mulai dari angkutan umum (seperti angkutan kota, bus, dan taksi), angkutan barang, hingga kendaraan pribadi. Dishub Kertapati bertugas untuk mengatur jalur transportasi, pengaturan rute, penetapan tarif, serta pengawasan terhadap operasional angkutan umum dan kendaraan yang beroperasi di wilayah Kertapati.
  2. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Transportasi
    Salah satu ruang lingkup yang sangat penting adalah perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan infrastruktur transportasi, termasuk jalan raya, jembatan, terminal, halte, dan fasilitas pendukung lainnya. Dishub Kertapati bertugas memastikan infrastruktur transportasi di wilayahnya selalu dalam kondisi baik dan aman digunakan oleh masyarakat. Pembangunan fasilitas baru juga dilakukan untuk mendukung pertumbuhan transportasi di masa depan.
  3. Pengaturan dan Pengawasan Lalu Lintas
    Dishub Kertapati bertanggung jawab atas pengaturan lalu lintas di seluruh wilayah Kertapati. Ini meliputi pemasangan dan pemeliharaan rambu lalu lintas, pengawasan terhadap pelaksanaan aturan lalu lintas, serta penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, tugas ini memastikan bahwa arus lalu lintas tetap lancar dan aman, serta mengurangi potensi kemacetan atau kecelakaan.
  4. Penyelenggaraan Layanan Transportasi Umum
    Dishub Kertapati juga bertugas dalam penyelenggaraan layanan transportasi umum yang efisien dan aman, seperti angkutan kota (angkot) dan bus. Dishub memastikan bahwa angkutan umum di wilayah Kertapati dapat beroperasi sesuai dengan standar kualitas layanan yang telah ditetapkan. Penyediaan transportasi yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat juga menjadi bagian dari ruang lingkup ini.
  5. Keamanan dan Keselamatan Transportasi
    Dishub Kertapati memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan keselamatan transportasi, baik untuk angkutan darat, laut, maupun udara (meskipun lebih fokus pada transportasi darat). Dishub melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas dan juga mengawasi penggunaan kendaraan yang sesuai standar keselamatan.
  6. Penyusunan Kebijakan dan Regulasi Transportasi
    Dishub Kertapati juga terlibat dalam penyusunan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan transportasi di wilayahnya. Ini termasuk peraturan tentang tarif angkutan umum, pembatasan kendaraan tertentu, serta aturan terkait pengoperasian transportasi di wilayah perkotaan. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem transportasi yang berkelanjutan dan dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
  7. Pengelolaan Transportasi Laut dan Udara
    Walaupun Kertapati lebih dikenal dengan transportasi darat, Dishub juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan aspek transportasi laut dan udara yang ada di wilayah ini. Ini termasuk pengawasan terhadap pelabuhan atau dermaga lokal, serta koordinasi dengan pihak terkait yang menangani transportasi udara apabila diperlukan.
  8. Pemberdayaan dan Edukasi Masyarakat
    Dishub Kertapati juga terlibat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas dan penggunaan transportasi yang baik dan benar. Program sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan, peraturan lalu lintas, serta penggunaan transportasi ramah lingkungan menjadi bagian dari ruang lingkup Dishub dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.
  9. Perencanaan Transportasi Berkelanjutan
    Dalam rangka mendukung keberlanjutan transportasi, Dishub Kertapati juga berperan dalam merencanakan sistem transportasi yang ramah lingkungan. Hal ini mencakup pengembangan transportasi publik, penyediaan fasilitas bagi pejalan kaki dan pesepeda, serta pengurangan emisi gas buang kendaraan.

Ruang lingkup Dishub Kertapati mencakup berbagai aspek pengelolaan dan pengawasan transportasi, baik di darat, laut, maupun udara. Dengan tanggung jawab yang luas, Dishub berperan penting dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, efisien, dan berkelanjutan. Melalui tugas dan fungsinya, Dishub Kertapati terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah.